Tulang Bawang, sketsaindonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung berhasil menangkap AM (40), yang tanpa hak menguasai dan membawa sajam (senjata tajam).
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres
Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap
hari Sabtu (19/1), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Tiyuh/Kampung Sakti
Jaya, Kecamatan Batu Putih.
“AM yang berprofesi tani, merupakan warga Tiyuh Terang Agung,
Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Tri.
Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan saat personel Polsek
Gunung Agung sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas,
curat dan curanmor).
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, melihat seorang
laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan ketika melihat petugas,
lalu dilakukan penyetopan terhadap kendaraan pelaku. Setelah dilakukan
penggeledahan badan, ditemukan sebilah sajam yang diselipkan dipinggang
sebelah kiri pelaku. Selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa
ke Mapolsek Gunung Agung,” papar AKP Tri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita BB berupa sajam cap garpu sarung coklat dengan gagang kayu warna kuning.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung
Agung dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam
tanpa hak. Diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”
Tutup Kapolsek.(*)